DPRD Cianjur Terima Aspirasi Ulama dan Tokoh Masyarakat, FPKS Dorong Penguatan Regulasi Perilaku Seksual Menyimpang

DPRD Cianjur Terima Aspirasi Ulama dan Tokoh Masyarakat, FPKS Dorong Penguatan Regulasi Perilaku Seksual Menyimpang

Ratusan Ormas Islam Audiensi ke DPRD Cianjur, FPKS Siap Dorong Penguatan Perda Penyimpangan Seksual

Cianjur – PKS Cianjur. Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cianjur, Wahyudin, S.Pd., bersama unsur pimpinan DPRD Kabupaten Cianjur, anggota legislatif lainnya serta perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur menerima aspirasi Ulama, Tokoh masyarakat, dan berbagai elemen masyarakat Cianjur terkait keresahan terhadap maraknya isu LGBT dan perilaku seksual menyimpang di Kabupaten Cianjur, Kamis (6/8/2026).

Aspirasi tersebut disampaikan dalam aksi bertajuk “Tolak LGBT di Tatar Santri” yang diikuti ratusan orang dari berbagai organisasi kemasyarakatan Islam dan unsur masyarakat. Dalam orasi dan audiensi, para ulama dan tokoh masyarakat menyampaikan kekhawatiran terhadap perkembangan perilaku seksual menyimpang di Cianjur serta dampaknya terhadap ketahanan keluarga, lingkungan sosial, dan generasi muda.

Selain itu, peserta aksi juga menyoroti persoalan HIV/AIDS di Kabupaten Cianjur dan meminta pemerintah meningkatkan upaya pencegahan serta edukasi kesehatan, khususnya bagi kalangan pelajar dan generasi muda.

Para peserta berharap DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur dapat mengambil langkah-langkah pencegahan yang konkret, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aspirasi tersebut juga diharapkan dapat diteruskan kepada pemerintah pusat.

FPKS Siap Dorong Penguatan Perda

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Fraksi PKS DPRD Cianjur Wahyudin, S.Pd. menyampaikan bahwa Fraksi PKS siap mendorong penguatan regulasi daerah yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual menyimpang.

Wahyudin menyampaikan bahwa FPKS siap mendorong pembahasan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Seksual Menyimpang, sesuai dengan mekanisme pembentukan dan perubahan peraturan daerah yang berlaku. Perda tersebut saat ini masih tercatat sebagai peraturan yang berlaku.

Menurutnya, penguatan regulasi diperlukan agar pemerintah daerah memiliki instrumen yang lebih efektif dalam melakukan pencegahan, pembinaan, edukasi, dan penanganan terhadap berbagai persoalan perilaku seksual berisiko dan menyimpang yang menjadi keresahan masyarakat.

“Fraksi PKS siap mendorong revisi Perda Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2020 sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga regulasi yang ada dapat semakin efektif dalam menjawab persoalan yang menjadi keresahan masyarakat,” ujar Wahyudin.

Namun demikian, Wahyudin menegaskan bahwa proses perubahan Perda tidak dapat dilakukan oleh satu fraksi saja. DPRD Kabupaten Cianjur memiliki 50 anggota dan setiap keputusan DPRD merupakan keputusan kelembagaan yang harus melalui mekanisme pembahasan dan persetujuan bersama sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembahasan perubahan Perda juga harus melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur sebagai pihak eksekutif serta memastikan seluruh materi yang diatur tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sejalan dengan Kebijakan Pertahanan Nasional

Dalam audiensi tersebut, aspirasi masyarakat juga mengaitkan persoalan penyebaran budaya LGBTQ dengan kebijakan pertahanan nasional.

Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam dimensi sosial dan budaya. Perpres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025.

Karena itu, aspirasi masyarakat Cianjur diharapkan dapat menjadi bagian dari perhatian pemerintah di berbagai tingkatan, dengan tetap mengedepankan pendekatan pencegahan, edukasi, perlindungan anak dan keluarga, kesehatan masyarakat, serta penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cianjur menyatakan akan terus mengawal aspirasi masyarakat tersebut melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD.

“Kami akan menyampaikan dan mengawal aspirasi masyarakat ini sesuai dengan kewenangan DPRD. Tentu prosesnya harus dilakukan secara konstitusional, melalui mekanisme kelembagaan DPRD dan dengan tetap memperhatikan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Wahyudin.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *