DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Cianjur telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 sebesar Rp4,670 triliun setelah melalui evaluasi Gubernur Jawa Barat, pada Senin 29 Desember 2025.
Jumlah ini mengalami penurunan sekitar Rp8 miliar jika dibandingkan persetujuan terakhir RAPBD 2026 sebesar Rp4.678 triliun.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Cianjur Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Asep Riyatman, mengatakan, penurunan tersebut karena ada pengurangan kelebihan penghitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) setelah pihak provinsi melakukan penghitungan ulang.
“Kita sudah menghitung sekian, ternyata hitungan dari provinsi bahwa hitungan kita kelebihan, sehingga dikurangi targetnya sebesar Rp8,2 miliar,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Selasa 30 Desember 2025.
Adapun untuk Belanja Operasi sekitar Rp3,658 triliun, Belanja Modal sekitar Rp354 miliar, Belanja Tidak Terduga sekitar Rp20 miliar, dan Belanja Transfer sekitar Rp635 miliar.
Menurutnya, dengan kondisi APBD 2026 yang terbatas tentunya harus sama-sama mengawasi apa yang menjadi prioritas pemerintah daerah. Asep menegaskan, anggaran belanja operasional untuk belanja pegawai dan belanja barang jasa angkanya masih besar sekitar Rp3,6 triliun.
“Harapannya adalah kinerja pengawai kita harus bisa menunjukkan kinerja yang baik dan produktif, karena mereka sudah dapat fasilitas yang lebih baik daripada yang lainnya. Tidak ada ptongan buat mereka, sementara dana-dana lain, hibah, bansos untuk masyarakat itu kan sekarang hampir tidak ada, jalan juga berkurang, program unggulan bupati juga tidak semuanya terpenuhi karena memang prioritas pertama yang wajib itu adalah belanja pegawai. Makanya harapannya yang pertama, pegawai harus menunjukkan kinerja baik dan produktif, jangan sampai sudah dapat fasilitas tetap saja kinerjanya tidak berubah,” ucapnya.
Lalu terkait dengan dana transfer ke desa, Asep pun berharap bisa optimal terkait pelayanan di tingkat desa. Terlebih Dana Desa sekarang berkurang dengan peraturan menteri keuangan yang baru, kemdian juga ada surat edaran baru terkait untuk koperasi.
“Jadi setelah dikurangi jaminan untuk koperasi yang flat itu Rp500 juta, selebihnya dipersilahkan desa untuk mengatur yang penting poin-poinnya sudah ada. Nah itu penggunaannya harus jelas, jangan sampai sudah mah sedikit tapi tidak menghasilkan,” katanya.
“Karena sifatnya dana yang ke desa itu adalah stimulan untuk meningkatkajn PADes (Pendapatan Asli Desa). Jadi kalau mau bikin jalan, jalan yang nanti kedepannya PADes-nya nambah, mau bikin BUMDes yang bisa nambah PADes karena kan tidak ada pendapatan yang lain,” sambung Asep.
Selain itu, Asep juga berharap, anggaran yang ke masyarakat memang tidak besar namun harus sesuai dengan program Bupati, sehingga tepat sasaran, efektif, dan efisien, jangan sampai bertumpuk. Misalkan dari sisi penerima dan wilayahnya.
“Misalkan terkait dengan penanganan stunting daerahnya sudah jelas, jangan sampai tidak ada intervensi. Mana program yang bisa dipindahkan sesuai dengan wilayah stunting, atau penanganan kemiskinan di daerah beda-beda. Program untuk lapangan kerja harus dfokuskan kecamatan mana yang penganggurannya paling banyak,” pungkasnya. (cianjurekspres.id)

