Menggagas (Kembali) Sistem Perekonomian Nasional

Menggagas (Kembali) Sistem Perekonomian Nasional

Oleh Ketua Majelis Syura PKS – Mohamad Sohibul Iman

Ketua Majelis Syura PKS, Mohamad Sohibul Iman menyoroti kembali gagasan besar Bung Hatta tentang sistem ekonomi Indonesia yang berakar pada nilai-nilai Pancasila. Bung Hatta, sebagai arsitek Pasal 33 UUD 1945, menolak paham kapitalisme dan komunisme, lalu menawarkan “jalan lain” yang disebutnya “jalan Pancasila”—yakni sistem ekonomi yang menekankan kebersamaan dan asas kekeluargaan. Bagi Bung Hatta, demokrasi ekonomi bukan sekadar kompromi, melainkan sarana untuk membangun kemandirian dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sembilan puluh tahun setelah gagasan itu lahir, Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan 15 Agustus 2025 menyerukan pentingnya kembali ke blueprint para pendiri bangsa, terutama Pasal 33 UUD 1945. Ia menyoroti praktik “Serakahnomics” — ekonomi yang dikuasai segelintir elite serakah — dan menegaskan perlunya mengembalikan moralitas serta arah pembangunan ekonomi sesuai cita-cita konstitusi. Pernyataan ini menjadi momentum penting untuk mereformasi sistem ekonomi nasional agar lebih adil, berdaulat, dan berpihak pada rakyat.

Sohibul Iman menekankan bahwa hingga kini Indonesia belum memiliki Undang-Undang Sistem Perekonomian Nasional yang mengatur perekonomian secara utuh dan komprehensif, padahal Pasal 33 ayat (5) UUD 1945 telah memberi dasar hukum untuk itu. UU ini penting agar seluruh regulasi sektoral—migas, minerba, perdagangan, investasi, dan lainnya—memiliki satu acuan ideologis yang berpijak pada ekonomi Pancasila. Ia menyerukan agar momentum kepemimpinan Presiden Prabowo dimanfaatkan untuk merumuskan UU tersebut, guna mengembalikan arah ekonomi Indonesia ke “jalan lurus” Bung Hatta: ekonomi yang berkeadilan, mandiri, dan menyejahterakan seluruh rakyat.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *